PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 7
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Pajak terutang dipungut di Wilayah Daerah. (2) Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarip pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dengan Dasar Pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
