PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 9
BAB 5 — MASA PAJAK , SAAT TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwin kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun yang tidak sama dengan tahun takwin.
