PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Dikecuailikan dari obyek Pajak adalah: a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah:
b. Penyelenggaraan Reklame melalui Televisi, Radio, Media Cetak dan Media Lain; c. Penyelenggaraan Reklame lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
