PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
(1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. (2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
