PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
(1) Dengan Nama Pajak Reklame dipungut pajak kepada setiap penyelenggaraan reklame. (2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame. (3) Penyelenggaraan reklame dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame Papan / Billboard / Megatron ; b. Reklame Kain; c. Reklame Melekat (Stiker/Surat Tempelan): d. Reklame Selebaran (Surat Selebaran); e. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame Udara; g. Reklame Suara; h. Reklame Film/Slide (Reklame Kedengaran) i. Reklame Peragaan (Reklame Demonstrasi)
