Pasal 29
BAB 12 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya: a. Nama dan alamat Wajib Pajak; b. Masa Pajak; c. Besarnya kelebihan pembayaran pajak; d. Alasan yang jelas. (2) Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus menberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu ) bulan (4) Apabila Wjib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya SKPDLB dengan menerbitkan surat perintah me-nbayar kelebihan pajak (SPMKP). (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar2% (dua perseratus) sebulan atas keterlamL^tan pembayaran kelebihan pajak
