PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 30
BAB 12 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) , pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran .
