PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 28
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak, dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebe sar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
