PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 27
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya keputusan keberatan. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak.
