Pasal 26
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA pal ing lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak dapat menumjukkan bahwa waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (3) Kepala Daerah dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan . (4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan membayar pajak. (5) Pengajuan Keberatan sebgaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak.
