Pasal 25
BAB 10 — TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan hutung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. b. membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar c. mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan sanksi adminis trasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas. (3) Kepala Daerah atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan. (4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapisan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
