PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 23
BAB 9 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
(1) Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan oleh Kepala Daerah.
