PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
Setelah Kantor Lelang Negara MENETAPKAN hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru Sita memberitahukan dengan segera secara tetrtulis kepada Wajib Pajak.
