PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juqa melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 hari sejak tanggal pelaksaan Surat Peringatan melaksanakan penyrtaan, pejabat mengajukan pemnintaan penetapan tanggal pelelangangan kepad Kantor Lelang Negara.
