PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
