PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa. (2) Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
