PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 17
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang jenius sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 hari sejak saatjatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 hari setelah Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terhutang. (3) Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat.
