PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 16
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 15, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. (2) Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB VI1I TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
