Pasal 15
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Paiak untuk mengangsur Pajak Terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , harus dilakukan secara teratur dan berturut - turut dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (4) Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang diten-tutukan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2 % (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (4) , ditetapkan oleh Kepala Daerah.
