PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 9
BAB 7 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi yang terutang di Wilayah Daerah tempat pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat /jenasah diberikan.
