PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 8
BAB 6 — STRUTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan; (2) Struktur dan besarnyaa tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Penguburan /pemakaman orang dewasa Rp. 7.500,-/mayat; b. Penguburan pemakaman anak-anak Rp. 5.000,-/mayat;
c. Daftar ulang (Heregistrasi) untuk 2 (dua) tahun sekali :
- Dewasa Rp. 4.000,-/makam;
- Anak-anak Rp. 3.000,-/makam; (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) tidak termasuk penggalian oleh jasa pihak ketiga.
