PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 7
BAB 5 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat/jenasah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya penggunaan tanah, biaya operasional dan pemeliharaan
