PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 6
BAB 4 — CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Tingkat pengunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah mayat/jenasah yang dimakamkan atau diperabukan.
