PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 10
BAB 8 — MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Masa retribusi penggunaan tanah untuk pemakaman adalah jangka waktu yang lamanya 2 (dua) tahun.
