Pasal 95
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1) Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada pasal gS.huruf a dilakukan oleh setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan. (2) Setiap Amatir Radio wajib memiliki izin yang berupa IAR dan IPPRA serta wajib mengikuti ujian negara Amatir Radio. (3) Pemberian izin dan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas. (4) Setiap Amatir Radio wajib bergabung sebagai arrggota ORARI. (5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Pasal 9 / (1) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana crimaksud pacja [XTffmiT:jr:,1':'.n oren,itirp w*gu-i'rugu,., rnooneria yans (2) l-'A[B !:litsH[-xi'io Antar Penduduk ha;us mernitiki izin yans berupa (3) lzin dimaksud daram ayat (2) dikeruarkan oreh Dinas (4) ffi;f::#T,? j;J[:[,ilNFi dengan Radio Antar penducJuk rvaiib (5) setiap pemberian izin dikenakan Retribusi. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan lnstansi pemerintah
