Pasal 98
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus utur< keperruan Instansi -ru:ltlX[.|,i?#*:tulan ;l; r'stansi p.'uiintah untur< m.noukuns (2) Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk keperruan Instansi i.if;:r#ill,.r,lrour bekerjasama dengan punvurunssara jaringan (3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah dapat diselenggarakan apabila : a' Jenis Komunikasi .y?ng diperrukan tidak dapat dipenuhi oreh penyelenggara jaringan clan atau penyeli, i.ru telekomunikasi; b' Lokasi kegiatannya belum leriangka.y oleh penyelenggara jaringan dan atau penyerenggara jasa tete[ornirnikasi; c' Kegiatannya memerlukan jaringarr telekomunikasi tersendiri. (4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan lnstansi Pemerintah dilaksanakan setetan mendapat izin ciaii Di;;, cjengan mengacu pada alokasi frekuensi nasionai. (4) setiap pemberian izin dikenakan Retribusi. penyerenggaraan Tetekcmunikasi Khusus Untuk Keperluan Dina.s Kh usus Pasal gg Penyelenggaraan Telekomunikasi l(husus Untut< Kepei-luan Dinas Khusus drlakukan untuk mendukung kegiatan oin.s khusus yang bersangkutan. Penyelenggara Tetekomunikasi Klrusus untuk keperluan dinas khusus dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. (1) (2)
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus U ntuk Keperiuan Dinas dapat diselenggarakan untuk : a. Keperluan Navigasi Penerbangan dan Pelayaran; b. Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran; c. Keperluan Meteorologi dan Geofisiska; d. Keperltrarr Pencarian dan pertolongan (SAR); e. Keperluan Penginderaan dan pengendalian Jarak Jauh; f . Keperluan Radio Astronomi. (4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Dinas khusus dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional. (5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum Pasal 1 00 (1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum dilakukan untuk mendukung kegiatan usahanya. (2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum dapat diselenggarakan apabila : a. Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau penyedia jasa telekomunikasi; b. Lokasi kegiatanya belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau penyedia jasa telekomunlkasi. (3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum terdiri atas sistem telekomunikasi : a. Transportasi; b. Pertambangan dan Energi; c. Perbankan; d. Kehutanan dan Perkebunan; e. Kesehatan; f . Logistik. (4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk keperluan Badan Hukum dilaksarral<an setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional. (5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
(4) (5) Penyeleng garaan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyiaran Pasal '1 01 (1) Penyelenggaraan Radio Siaran dan atau TV Siaran dapat dilakukan oleh lnstansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN/BUMD) atau Badan Hukum lndonesia yang bergerak dibidang siaran. (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. (3) Penyelenggaraan Radio Siaran dan atau Televisi Siaran oleh Instansi Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Instansi yang bertanggungjawab di bidang siaran. Penyelenggaraan kegiatan Radio/Televisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional. Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
