Pasal 93
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1) Dalam rangka pengembangan atau pembangunan jasa telekomunikasi pihak swasta dapat berperan serta dan diberikarr kesempatan untuk menanamkan investasi. (2) Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksr-rd ayat (1) dapat dilakukan kerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. (3) Pemberian izin investasi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas. (4) Setiap pemberian izin dan rekomendasi dikenakan Retribusi.
Parag raf 3 Penyelenggaraan Telekornu nikasi Kh us us Pasa! 94 (1) Penyelennggaraan Telekomunikasi khusus diselerrggarakan untuk keperluan : a. Sendiri; b. Pertahanan Keamanan Negara; c. Penyiaran. (2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusrrs rlntuk l'.eperluaan sencJiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan : a. Perseorangan; b. Instansi Pemerintah' c. Dinas Khusus; d. Badan Hukum. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekcmunikasi khusus akan cliatur dengan Keputusan Gubernur. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Perseora.ngan
