PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 92
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi. (2) Instalansi perangkat akses di rumah dan atau di gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang mernenuhi persyaratan. (3) Pemberian izin usaha instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dinas. (4) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi. (5) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan persyaratan teknis lnstalatur Kabel Rumah atau Gedung ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
