PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 91
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Penyelenggara jasa telekomunil<asi dalam melaksanakan kegiatannya wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas.
