PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 90
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan jasa telekornunikasi, dilakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pengendalian oleh Dinas.
