PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 89
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Badan Hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan Peraturan Perundana- undangan yang berlaku yaitu : a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). c. Badan Usaha Swasta; atau d. Koperasi.
