PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 88
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1)Dalam rangka pengembangan/pembangLlnan jaringan telekomunikasi, pihak swasta dapat berperan serta dan cliberikan kesernpatan untuk menanamkan investasi. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksuC avat (1) dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, (3) Pemberian izin investasi ditetapkan oleh Gubernur setelah rnendapat rekomendasi teknis dari Dinas. (4) Setiap pemberian izin dan rekomendasi dikerral<an Retribusi.
Parag raf 2 Penyelenggaraan Jasa Telekonrunikasi
