PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 87
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Dalam upaya menunjang kelancaran penyelanggaraan jaringan telekomunikasi, Dinas melakukan pemantauar't, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraap jaringarr telekomrrnikasi.
