PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 85
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yaitu : a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). c. Badan Usaha Swasta, atau d. Koperasi. Pasal BO Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam nrelaksanakan kegiatan pelayanan di wilayah Propinsi Banten, wajib melakukan koorcjinasi clan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas.
