Pasal 82
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
pelayanan Fos, Dinas melakukan kegiatan dan monitoring penyerenggaraan perayanan pos. Parag raf 2 Peng usahaan Jasa Titipan Pasal 83 Pengusahaan Jasa Titipan yang dilakrrkan oleh Badarr Usaha lainnya, ciapat berbentuk Kantor pusat, Kantorbabang dan atau ngen Pasar 84 (1) Pendirian Kantor Pusat, Cabang dan atau Agen sebagaimana dimaksucj pada Pasal 83 wajib mempunyai lzin Usaha. (2) lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh : (a) lzin Usaha Pendirian Kantor Pusat diberikan oleh Menteri Perhurbungan setelah mendapat Rekomencasi dari Gubernur, (b) lzin Usaha Pendirian Kantor,labang dan atau Agen cliberikan oleh Gubernur. (3) Setiap pemberian rekomendasi dan izin pengusahaan jasa titipan dikenakan Retribusi. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengusahaan Jasa Titipan akan diatur dengan Keputusan Gubernur
ffifiH"ffi3
