PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 80
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Pelayanan pos terdiri oari : Penyelenggaraan
a. b. Pelayanan Pos yang diselenggarakan oleh BUMN, pT. pos lndonesia (Persero); Untuk memperluas jaringan perayanan d; bidang pos, clapat diselenggarakan Pengusihaan Jasa Tiiipan yang dilakukan oleh Bac1arr usaha berbadan hukum lainnya seiain'BUIIN/pr. pos lndonesia (Persero). Parag raf 1 Pelayanan pos Pasal B1 Pelayanan Pos yang diselenggarakan,rleh P'f. pos lndonesia di propi'si Banten dalam melakukan [69iatan pelayanannya wajib 'elaksanakan koordinasi dan penyampaian lapdran berkala'kepada Dinas. Dalam rangka kelancaran pengawasan, pengendalian
