Pasal 74
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Lokasi untuk penyelenggaraan Banclar UcJara, rnelipr:ti wilayalr daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas yang diterrtukan secara jelas, ditetapkan oleh Menteri setelah rnendapat rekomendasi dari Gubernur tentang keterpaduan dengan Rencana tJ mum Tata Ruang Wilayah Propinsi. Permohonan penetapan lokasi seL'again"ana tersebut pada ayat (1) harus dilampiri hasil study kelayakan ekonomi, teknis, operasional, lingkungan dan kelayakan dari segi. usaha angkutan udara. Study kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (z) harus memperhatikan keterpaduan intra clan antar moda transportasi yang direkomendasikan oleh Gubernur (rugas dekonsentrasi), Parag rat 2 Penetapan Rencana Induk Bandar L.ldara Pasal (1) Rencana Induk Bandar Udara pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi cjari Gubernur. (2) Rencana Induk Bandar Udara bukan pusat prenyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan ditetapkan oleh Bupati/ Waliliota setelah mendapatkan komendasi teknis dari Gubernur. (2) (3) 75
peraksanuun n.ffiil:n Bancf ar rJcrara pasal 76 t'' lriJl,,Lt:1ttnaan Pembansunar Bandar Udara crialukan kepada Bupati/ ''' ;:lffifi'ffi ;ffiifi :-:ilffi1i:ffi il, j,is ffi ::,.lil' h a rus m e n da patka n (3) Pada setiap rekomendasi yang diberikan dikenakan retribusi. D a e ra h L i n s k u n s a n Ke rj a ?XT: : Jf.'#5 11. n Kawas a n Kes e I a m a ta n Operasi penerbangan pasal 77 (1) Dalam penyelenggaraan Bandar Udara Urnum atau Bandar Udara Khusus fl'l:5:H,,iffig:,,?:n#;!ru.].0. e,nou,. Udara ou,.- Kawasa (2) Penetapan Daerah Lin.gkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Keseramatan operasi Penerbangan (KLoFl'br','",d'.,. uo.rn, ;Li.' Menteri untuk Bandara Pusat penyebarari atau ryrJr prrrt puny.'nrrrn_yrng ruang udaranya dikendalikan, dan oleh arJrtii\Abrikota 'ilk ' Bandira nJan pusat penyebaran yang ruang udaranya tiJak dikendarikan. (3) :.?:?l.fr.j$?ff;Ei,l.3:fT;1, DLKr dan KKop harus meranrpirka (4) Pada setiap rekomendasi yang diberikan dikenakan retribusi. Pasal Tg (1) setiap bangTal, tegakan, menara atau tower antenna yang dimiriki Perorangan' Badan u-sarra, Instan;if.l.rinl.i'yang berada di Daerah Lingkungan Kerja Bandar uor,. irn Kawasan'Keseramatan operasi ,n;3t;1.rffi[Hr;t'nJ]'-'iou,.. tidak b'reh n.'JLnini batas (2) 3il:: ffi:HtJ3L,T:trffi1:.i''aksud craram ayat (1), diberikan oreh (3) Pada setiap rekomendasi yang dibe;ikan dikenakan retribusi.
pe n g e I o r. :r'3';;dT:'Jil:,a Kh us u s pasal 79 (1) Pengelolaan Bandar Udara Khusus c]apat cjilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Propinsi dan punruiintnn xlnrprilnrxota dan atau Badan frT6'fl.ffitit untuk kup.ntinnrn sendiri gura menunjang kegiatarr (2) [; XX?:lTt f,?::i,',l* r.,In u s u s s e b a g a i m a n a d i m a ks u d d a r a m a ya t a) Bandar Udara Umum yang ada,tidak dapat merayani sesuai dengan #::agibutuhkan karena"r.drnrtrrrn -tmampuan fasiritas yang b) Berdasarkan pertimbangan ekoromi dan teknis operasionar serta menjamin keselamalari peneroang.n "'rp)uitu menrbangurn dcr' Inengoperasikan Bandar Udara Khuis (3) Pengelola Banclar udara Khusus wajib menyediakan dan memerihara : a) Fasiritas pendaratan, repas randas dan parkir pesawat udara; b) Fasiritas keseramatan dan penunjang keseramatan penerbangan; c) Fillll:rn'Silttt vans sesuai densan r<ebutuhan operasiona (4) Pada fasilitas sebagaimana dimaksud ayat (3), dirakukan pemeriksaan atau penilikan secarl periodir, seluiang-rurrngn'y, satu kari setahun oreh Dinas. (5) Pengelola Bandar Udara Khusus wljlb melyampaikan raporan terturis tentang pengeroraannya kepaoa Gubernur merarui Dinas. (6) Hiltfftff.irilgoperasian Bandar Udara Khusus harus mendapatka (7) Untuk setiap izin yang diberikan olehGubernur, dikenakan retribusi. (B) Pengaturan retribusi sebagai pera-tura; Dr;;.;?r:il1fl,:,, una d imaksud d a ta nr ayat (7), ct iatu r d a ra nr BAB PENYELENGGARAAN POS VI DAN ]'ELEKOMUNIKASI Bagian pertama Penyelenggaraan pos
