PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 73
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Menurut penyelenggaraannya, Bandar Udara terdiri cJari : (1) Bandar Udara umum yang diselenggarakan cleh Perneriirtah, pemerintalr Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan dalan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan keoada Badan Usal^ra Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan khusus untuk itu. (2) Bandar Udara khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum INDONESIA.
