PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 71
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1) Setiap izin yang diberikan dan registrasi ulang bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebagaimana dimaksud padl Pasal 6B dan pasal 6g dikenakan retribusi. (2) Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud dalan: ayat (1), diatur ciengan Peraturan Daerah tersendiri. Bagian l(edua Penyelenggaraan Bandar Udara F'asal '72 Klasifikasi Bandar Udara meliputi : a) Bandar Udara Umum, yang digunakan untuk melayani kepentingan umum terdiri dari :
- Bandar Udara pusat penyebaran dan Bandar Udara bukan pusat penyebaran yang ruang uciara disekitarnya dikerrdalikan.
- Bandar Udara bukan pusat periyebaran yang ruang uclara disekitarnya tidak dikendaliran. b) Bandar Udara Khusus, yang digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, yang didalamnya termasuk helipad atau helideck. Fungsi Bandar Udara terdiri dari : a)Bandar Udara pusat penyebaran; b) Bandar Udara bukan pusat penyebaran. (1) \ L )
(1)
