PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 70
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
Pelayanan kegiatan usaha Penunjang Bandar Udara dan Eksnectisi Muatan Pesawat Udara dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia. Untuk pelayanan kegiatan Usaha Penunjang Bandar Udara dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara sebagaimarla climaksucj dalam ayat (1) wajib memiliki lzin, yang diterbitkan / diberikan oleh Guberrrur. Kewajiban dan. tanggung jawab Perusahaan Penunjang Angkutan Udara dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara serta ketentuan lain yang berkenaan dengan hal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.
