PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 69
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERHUBI.Jt.iGAI! UDARA
(1 ) Penyelenggaraan angkutan udara terdiri dari :
(2)
(1) ( 2
(3) a) Usaha Angkutan Udara, dan b) Usaha Penunjang Angkutan UCara Usaha Penunjang Angkutan Udara meliputi :
a) Kegiatan Usaha Penunjang Bandar Udara dan b) Kegiatan Usaha Ekspedisi Muatan pesarryat Udara
