Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Manajemen lalu lintas yang berupa kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) meliputi : a. penetapan kecepatan maksimurn pacia jalan;
h nanot'Dan jalan satu arah dan dua arah, baik yang bersifat pernranen , J . } J v t t v t u l atau sewaktu-waktu untuk seluruh kendaraan atau jenis kenclaraan tertentu; c. penetapan jalan dan jam operasi angkutan barang, angkutan peti kemas dan angkutan alat berat di jalan; d. perintah wajib mematuhi ketentuan berialu lintas yang clinyatakan dalam rambu-rambu lalu lintas, marka jalan clan alat pengatur lalu lintas; A l ^ . ^ ^ ^ ^ e. larangan menggunakan isyarat i:unyi pada ruas.- ruas jalan tertentu; f . larangan dan atau perintah menggunakan jalan untuk seluruh ataLt jenis kendaraan tertentu; g. larangan membongkar atau r,remotong atau menghilangkan fasilitas perlengkapan jalan; it. larangan menyimpan barang atau material yang clapat mengganggLr lalu lintas. (2) Pengaturan lalu lintas sebagainrana Cimaksrici daiam ayat (1) yang bersifat perintah dan atau larangan, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diurmumkan dalam Serita Daerah. P n q a l R | ( r v g l v (1) Manajemen Lalu Lintas yang berupa kegiatair pengawasan dan pengendalian sebagaimana dirnaksud pada pasal 6 ayat (3) clilakukan dengan cara pemberian izin atau rel<omendasi terhadap : a. setiap penggunaan jalan untuk keperluan tertentu selain untuk kepentingan lalu lintas; b. setiap pengoperasian kendara?n arrgkutan barang melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun bata.s berat muatannya dikarenakan sifat atau dinrensinya tidak Capat dipecah-pecah. r cotien pembangunan atau penger,rbangan suatu kawasan atau v . v v \ r u | / kegiatan yang menimbulkan tarikan clan bangkitan lalu lintas. (2) Sebagai bahan pertimbangarr penrberian izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas yang diatur daiam Keputusan Gubernur, (3) Pemberian izin atau rekomendasi sebragaimana dinraksud cjalam ayat (1) dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. Parag raf 5 Pemeriksaan Mutu Karoseri l(endaraan Berrnotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus Pasar I (1) Setiap hasil produksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang telah nrendapatl<arr pengesahan rancang bangun vrajib dilakukan pemeriksaan mutu karoseri
(2) Produksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta ternpelan dan kendaraan khusLls yang telah menrenitlii persyaratan tekrtis dan dinyatakan lulus pemeriksaar'.r mutut Ciberikar', Surat Keterangan l-lasil Pemeriksaan Mutu. Surat Keterangan Hasil Penreriksaan Mutu seiragaitnana dimaksucl dalam ayat (2) diterbitkan oleh Dinas, Pasal 'l 0 Perusahaan/Bengkel yang memproduksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan llhusus sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) wajib didaftarkan pada Dinas. Perusahaan/Bengkel karoseri yang telah memenuhi persyaratan teknis cjan administratif dan telah terdaftar pada Dinas dib:rikan sertifikasi oleh Din a s. Pasal '1 1 Setiap kenclaraan bermotor yan.q nrerupakan aset instansi pemerintali yang akan dihapuskan harus dilakukan penilaian teknis kelaikan jalan. Hasit penilaian teknis kelaikan jalan sebagaimana dinraksud dalam ayat (1) diterbitkan surat keterangan hasil penilaian teknis oleh Dinas. Pasal 1 2 Jasa pelayanan kegiatan pemeriksaan mutu l'rasil produksi karoseri, kegiatan penilaian kelayakan bengket karoseri dan kegiatan penilaian teknis kelaikan kendaraan dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
