Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran dan l<etertiban lalu lintas cli jalan Prcpinsi dilakukan rel<ayasa dan manajemen lalur lintas cian penetapan tata cara berlalu lintas sesuai dengarr peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksucl dalam ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pembanqunan, pemasangan clan pemeliharaan rambu-rambu lalr-r lintas, alat pengendali isyarat lalu lintas dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya. (3) Manajemen lalu lintas sebagaimana climaksud Calam ayat (1) nreliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas. (4) -fata cara berlalu lintas cli jalan sebagaimana clirnaksud dalam ayat (1) meliputi gerakan lalu lintas kendaraan berrnotor antara lain aclalah melewati, berpapasan, ntenrbelok, memperlarnbat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak antar kendaraan ciarr hak utama pacla persimpangan dan perlintasan sebida;rg (5) Rekayasa dan manajemen lalu lintas sebagaimana dimaksud cjalanr avat (1) dilakukan oleh Dinas,
