PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk keperluan pengaturan penggunaan cjan pemenuhan kebutuhan angkutan di jalan Propinsi ditetapkan kelas jalan, jaringan trayek clan jaringan lintas. Penetapan kelas jalan, jaringan lintas dan jaringan trayek lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi sebagaimana cjimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan clengan Keputusan Gubernur. Parag raf 4 Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas
