Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan atau arus barang serta terlaksananya keterpaduan intra Can antar moda secara tertib dan aman, pada tempat-tempat tertentu dibangun dan disetenggarakan terminal transportasi jalan. Pelnetapan lokasi, rancang bangun cJan pengoperasian terminal penumpang yang melayani angkutan lintas Kabupaten/Kota untuk: a. Terminal Penumpang Tipe A wajib i^nendapatkan rekomendasi dari Gubernur; b. Terminal Penumpang f-ipe B wajib mendapatkan penetapan dari Gubernur. (2) (3) (1) ()\
(3)Penetapan lokasi ternrinal ayat (2) dilakukan dengan Transportasi Jalan proprnsi Propinsi. penLlmpang sebagainrana rnemperhatixan Rencana dan Rencana Umunr Tata dimaksud dalam Umum Jaringan Ruang Wilayair (1) (2)
