Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan ntoda transportasi lain ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah Propinsi yang dituangkan dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Transpcrtasi Jalan, Penyusunan Rencana U mum Jaringan Transportasi Jalan Propinsr dilaksanakan oleh Dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi sebagaimana drmaksud dalam ayat (2) meliputi rencana penetapan : a. arah kebijakan peranan transportasi jalan cjalam keseluruiran moda transportasi; b. penataan dan pengembangan iaringan prasarana transportasi yan.q meliputi jarittgan jalan, jalur kereta api dan lintas penyeberangan serta penataan dan pengembangan simpr-1i transportasi yang meliputi terminal transportasi jalan, ter;ninal angkutan sungai dan danau, stasiun kereta api, pelabuharr penye'oerangan, pelabuhan laurt dan bandar udara; c. penataan dan pengembangan jaringan pelayanan angkutan jalan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan arngkutan kereta api; d. pengaturan penggunaan prasararta jaringan jalan, jalur kereta api dan lintas sungai, danau dan penyeberangan. Pilrag raf 2 Terminal Transportasi Jalan
