PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Perhubungan sebagai urat nadi perekonomian dan penunjang pembangunan diselenggarakan secara terpadu nreialui keterkaitan antar moda dan intrar moda untuk menjangkau dan menghubungkan di seluruh Wilayah Banten yang meliputi penyelenggaraan perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara serta pos clarr telekomunikasi. pengiriman atau penerimaan dalarn bentuk apapun melalui
(1)
