Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1, Daerah adalah Propinsi Banten; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otononr yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Propinsi Banten; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Propinsi Banten; 5. Dinas adalah Dinas Perhubtingan Propinsi Banten; 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Banten; 7. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan yang dilleruntukkan bagi lalu lintas; B. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan olelr peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu; I Trayek adalah lintasan kendaraan urnum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, yang memprJnl,sl asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap nraupun tidak terjadwal yang melayani lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayafr Propinsi; 1 0. Jaringan trayek adalah kumpulan dari ti'ayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang yang melayani lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Propinsi; 1 1. Jaringan Lintas adalah kumpulan lintas-lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang; 12. Kelas Jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan rrtlatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu lintas; 13. Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel; 1 4. pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemeriniahan dan kegiatan ekonclmi yang dipergunakan sebagai tenrpat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penurnpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselanratan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai ternpat perpindahan intra dan antar moda transportasi; 15, Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang cliselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum; 16 Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu; '1 7. Keselamatan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angk'rtan di perairarr dan kepelabuhanan; '1 B.Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan laut adaiah vvilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunkan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan
1 9. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan laut adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja di perairan peiabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatarr pelayaran; 20. Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuharr laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu; ?-1 ,Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digunakan dengan tenaga mekauik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah air serta alat apung dan bangunan terapurrg lanQ berpindah-pindah; 22,Pelayaran adalah kegiatan angkutan barang, penumpang / hewan diantara dua tempat yang berbeda dan dipisahkan oleh lauVair dengan menggunakan kapal-kapal sebagai alat angkut; 23. Bandar Udara adalah lapangan terbarrg yang dipergunal<an untuk mendarat dan lepas landas pesawat uCara, naik turun penumpang dan atau bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai ternpat perpindahan antar moda transportasi; 24.Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yar,g diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyetenggarakan pos dan giro; 25. Pengusaha jasa titipan adalah kegiatan yang dilakukan oleir penyelenggara untuk menerima, rnernbawa dan atau menyampaikan surat pos jenis tertentu, paket dan uang dari mengirim kepaCa penerima dengan memungut baiaya; 26.Penyelenggara adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukunr lndonesia dalam hal ini Perseroan terbatas atau Koperasi yang telah memiliki surat izin pengusaha jasa titipan 27. Kantor Pusat adalah kantor yang didiriltan pada suatu wilayah yang merupakan pusat kegiatan penyelenggaraan Perusahaan Jasa Titipart yang membawahi beberapa kantor cabang/agen yang tersebar dibeberapa wilayah nusantara;
28' Kantor cabang adalah kantor pembantu dan merupakan bagian dari kantor pusat untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan surat pos jenis tertentu, paket dan Lrang dari pengirim kepada penerima derrgan memungut biaya; 29' Kantor Agen adalah kantor pembantu yang menyelenggarakarr pengusahaan atas dasar kerjasama dengan kanior pusat atau cabang jasa titipan, sesuai peraturan perunoangan ying berraku; 30.Telekomunikasi adalah setiap penrancaran, tiap jenis tanda, gambar, suara cran informasi sistem kawat; 31' Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang dig unakarr dalam rangka bertelekomunikasi; 32' Jasa Telekomunikasi adalah Iayanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengarr jaringan telekclmunikasi; 33' Penyelenggara Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya ih1.,rur; 34' lnstalatur adalah badan penyelenggara, badan lrulium atau perseorangan yang diberi kewenangan untull menyelesaikan pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan gangguan Instaiasi Kabet Rumah/Geciung (lKR/G); 35' Komunikasi Radio Antar Pendudu,k yang selanjutnya disebut l(RAp adalah komunikasi radio yang merrggunakin baird frekwensi radio yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi telepon radio antar penduduk dalam wilayah Republik INDONESIA; 33. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saiing berkomunikasi dan penyelidikan-penyelidikan teknrk yang tJiselenggaral<in oleh para anratir rad io; 37 Radio Siaran adalah suatu stasiun komunikasi radio yang transmisinya dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh rnasyarakat umum dengan alokasi khusus radio siaran; 38 Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas cli atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku siiit.
