Pasal 60
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Pf; RHUB UI'IGAN L,q,[JT
penunjang angkutan laut rnenurut jenisnya (1)
(2) (3) (4) r 6 \ (o) (1) (2) (1) a. Usaha Jasa pengLlrusan Transporlasi (JpT): b. Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laur (EMKt_); c. Usaha Perusahaan Bongkar Muat (pBM); d. Usaha Depo peti Kemas (DpK); e. Usaha Talty (UT); f ' Usaha Penyewaan Alat-Alat Angkrrtan Lauupenunjang Angkutan Laut (PPAL); 2 g. Usaha Angkutan di perairan pelabuhan. Untuk.menyelenggarakan kegiatan usaha penurrjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib merniliki izirr Gubernur. lzin usaha kegiatan penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) berraku serama peiusahaan ya;g - b*rrrngkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan setiap'tahirn rvajib daftar ulang perusahaan. Penerbitan izin usaha penurrjang angkutan laut dan daftar ulang perusahaan sebagaimana dimakJud dalam ayat (z) dan ayat (3) dikenakan retribusi. Besaran pengenaan retribusi sebagaimana cJirnaksud dalam ayat (4) diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk rnemperoleh izin usaha dan daftar ulang perusahaan sebagaimana cjimaksud dalam ayat (2) diatur dengan l(eputusan Gubernur. Bag ian Ked ua Penyelenggaraan pelabuhan Parag raf 1 Jenis pelabuhan Pasal e 'l Penyelenggaraan pelabuhan umum regional pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas dan /atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk itu Penyelenggaraan pelabuhan khusus regional pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Badan Usahil Milik Negara, Bacan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukrrm lndonesia untuk menunlang kegiatan usaha tertentu. Pasai 62 Untuk penyelenggaraan pelabuhan umum dan pengelolaan pelabuha' khusus regional penyelenggara pelabuhan "vajib memiliki izin lokasi, ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLI(p untuk pelabuhan umum dan batas wilayah daratan dan perairan untuk pelabuhan khusus, izin pembangunan dan izin operasi.
(2) lzin lokasi' ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLKp untuk pelabuhan umum dan bat.t ;ii;;;; daratan dan perairan untuk pelabuhan khusus, izin putnungunan oan izir, operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitf;; otetr Gubernur setelah memperoteh pertimbangan teknis dari Kepala Dinas (3) Penerbitan izin rokasi, ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLKp untuk pelabuh?r1 Lrr'runr cjan batas wilayah daratan dan perairan untuk pelabuhun knr.us, izin pemnrngunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud datam "vri fz; oironakan retribusi. (4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendi;i. (5) Ketentuan lebih lanjut. mengenai tata cara memperoeh izin lol<asi, ketetapan rencana induk petaiunan, izin puro"ngunan dan izin operasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
