Pasal 59
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Pf; RHUB UI'IGAN L,q,[JT
Kegiatan angkutan laut dilakukan dengan : a. Trayek tetap dan teratur atau liner; b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Penyelenggaraan angkutan laut yang melayani trayek tetap dan teratur atau liner sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Gubernur dan menyebutkan pelabuhan singgah disertai jadwal kunjungan kapal di setiap pelabuhan. Penyelenggaraan angkutan laut yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper sebagaimana dirraksud dalanr ayat (1) huruf b wajil: melaporkan pengoperasian kapalnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur. Kegiatan pelayaran rakyat diselenggarakan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper kecuali untuk kegiatan arrgkutan penumpang dengan kapal motor (KM) yang berukuran sekurang-kurangnya GT 1 (tujuh) dan setinggi-tingginya GT 35 (tiga lima) diselenggarakan dengan trayek tetap dan teratur atau liner. Penyelenggara pelayaran rakyat )/ang menempatkan kapalnya pacja trayek tetap dan teratur atau liner rarajib melaporkan penernpatan kapalnya kepada Kepala Dinas. Pa rag raf 3 Penyelenggaraan Usaha Perrunjang Angkutan Laut Penyelenggaraaan usaha terdiri dari :
